ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Diduga Kelola Galian C Ilegal, Oknum Anggota DPRD Kota Semarang Terancam Hukuman Pidana

Redaksi by Redaksi
11/04/2025
in Hukum & Kriminal
0
Nekat Tambang Tanpa Izin, CV Dagga Handal Prima Langgar Hukum di Mangunharjo

Semarang – Seorang oknum anggota DPRD Kota Semarang dari Komisi C, berinisial HP, diduga kuat menjadi pengelola aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim jurnalis investigasi, pertambangan tersebut beroperasi di bawah nama CV Dagga Handal Prima, namun hingga kini izin usahanya belum tercatat di sistem OSS (Online Single Submission) milik pemerintah. Dengan kata lain, seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut adalah ilegal.

Related posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026

“HP mulai terlibat sebagai pengelola sejak awal Februari 2025. Direktur perusahaan memang atas nama Pak Triadi, tapi seluruh operasional dan pengelolaan tambang dikendalikan oleh HP,” ujar salah satu pengurus pertambangan kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Sumber tersebut menambahkan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam bisnis pertambangan bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa masuk dalam ranah tindak pidana.

“Sebagai anggota DPRD, HP seharusnya fokus pada pengawasan dan legislasi. Bukan justru terlibat dalam praktik bisnis pertambangan. Ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya.

Berpotensi Langgar UU Minerba dan Etik DPRD

Tindakan HP bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, secara etika dan aturan internal, anggota DPRD juga terikat dengan kode etik yang mengatur larangan rangkap jabatan dan keterlibatan langsung dalam kegiatan bisnis, terlebih yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini menuntut respon tegas dari aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat Daerah dan Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang. Pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan keterlibatan HP sebagai pejabat publik harus segera dilakukan demi menegakkan prinsip hukum dan integritas pemerintahan.

Masyarakat dan pegiat lingkungan juga menyerukan agar pemerintah daerah dan kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, tidak tinggal diam dan segera menindak pertambangan ilegal.

(red)


Previous Post

Sekber IPJT Berduka, Sekretaris Jenderal Meninggal Dunia Saat Beraktivitas

Next Post

KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-PT IAE

Related Posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari
Hukum & Kriminal

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan
Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan
Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

18/09/2026
Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran
Hukum & Kriminal

Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran

13/09/2026
Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita
Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita

12/09/2026
Next Post
KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-PT IAE

KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-PT IAE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Tabrak Lari di Kendal: Murid SMP 2 Alami Patah Tulang, Pelaku Melarikan Diri

Tabrak Lari di Kendal: Murid SMP 2 Alami Patah Tulang, Pelaku Melarikan Diri

2 tahun ago
Presiden RI dan Kepala Staf Angkatan Darat Hadir untuk Rakyat, Melalui Satgas Yonif 123/Rajawali

Presiden RI dan Kepala Staf Angkatan Darat Hadir untuk Rakyat, Melalui Satgas Yonif 123/Rajawali

3 bulan ago
Panglima Koops Udara 1 Laksanakan Kunjungan Kehormatan ke Wilayah Udara 1 TUDM

Panglima Koops Udara 1 Laksanakan Kunjungan Kehormatan ke Wilayah Udara 1 TUDM

2 tahun ago
Kobaran Api Hanguskan Lahan di Gunung Gandul, Regu Pemadam Kodim 0728/Wonogiri Bergerak Cepat

Kobaran Api Hanguskan Lahan di Gunung Gandul, Regu Pemadam Kodim 0728/Wonogiri Bergerak Cepat

4 minggu ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN