ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home National

Buka Retret Gelombang II, Mendagri Jelaskan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Kepala Daerah

Redaksi by Redaksi
24/06/2025
in National
0
Buka Retret Gelombang II, Mendagri Jelaskan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Kepala Daerah

Sumedang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban, larangan, serta sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini Undang-Undang wajib, holy book-nya, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014, jadi tolong dikuasai. Nah, salah satunya, yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi, karena ini mengandung konsekuensi,” ujar Mendagri saat membuka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Related posts

Purbaya Soroti Dugaan Permainan Pajak, 40 Pabrik Baja Asal China Disorot

Purbaya Soroti Dugaan Permainan Pajak, 40 Pabrik Baja Asal China Disorot

15/09/2026
Terima IMM, Viva Yoga Ingatkan Mahasiswa Jangan Tabu Politik

Terima IMM, Viva Yoga Ingatkan Mahasiswa Jangan Tabu Politik

09/09/2026

Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Pasal 67. Salah satunya adalah melaksanakan program strategis nasional (PSN). Dalam konteks ini, kepala daerah diminta mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan.

Menurut Mendagri, dukungan terhadap program tersebut sangat penting. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban untuk melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian secara permanen.

“Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota,” sambung Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri juga menyampaikan sejumlah larangan yang harus dipedomani kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diminta untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan.

“Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Previous Post

Kedapatan 2,44 Gram Sabu, TY Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Next Post

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Satuan

Related Posts

Purbaya Soroti Dugaan Permainan Pajak, 40 Pabrik Baja Asal China Disorot
National

Purbaya Soroti Dugaan Permainan Pajak, 40 Pabrik Baja Asal China Disorot

15/09/2026
Terima IMM, Viva Yoga Ingatkan Mahasiswa Jangan Tabu Politik
National

Terima IMM, Viva Yoga Ingatkan Mahasiswa Jangan Tabu Politik

09/09/2026
Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains
National

Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

31/08/2026
Rapat Bersama Presiden Prabowo, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Terus Diperkuat
National

Rapat Bersama Presiden Prabowo, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Terus Diperkuat

24/08/2026
HUT Ke-28 PAN, Viva Yoga: Kita Tuntaskan Masalah Rakyat Lewat ‘Lapor PAN’
National

HUT Ke-28 PAN, Viva Yoga: Kita Tuntaskan Masalah Rakyat Lewat ‘Lapor PAN’

23/08/2026
Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng
National

Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

22/08/2026
Next Post
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Satuan

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Satuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

“Menjaga Nadi Kehidupan, Langkah Sang Komandan Menyusuri Mata Air Harapan”.

“Menjaga Nadi Kehidupan, Langkah Sang Komandan Menyusuri Mata Air Harapan”.

7 bulan ago
Talut Longsor di Candisari Semarang, 4 Rumah Warga Terendam

Talut Longsor di Candisari Semarang, 4 Rumah Warga Terendam

1 tahun ago
Edwin Super Bejo Bangkit Lewat Bisnis Kuliner dan Dakwah, Tetap Aktif Meski Tak Lagi di Layar Kaca

Edwin Super Bejo Bangkit Lewat Bisnis Kuliner dan Dakwah, Tetap Aktif Meski Tak Lagi di Layar Kaca

1 tahun ago
Peduli Akan Kesehatan Warga, Kodim Wonogiri Gelar Bakti Kesehatan

Peduli Akan Kesehatan Warga, Kodim Wonogiri Gelar Bakti Kesehatan

3 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN