ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Redaksi by Redaksi
15/08/2025
in Hukum & Kriminal
0
Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AM (54), yang jasadnya ditemukan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Reka ulang dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga, yang telah disetting menyerupai lokasi kejadian, Jumat (15/8/2025). Kegiatan dihadiri Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, tim dari Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasehat hukum tersangka.

Related posts

Tiga Terduga Pelaku Modus Ganjal ATM di Pamulang Ditangkap, Dua Dilumpuhkan dengan Tembakan

Tiga Terduga Pelaku Modus Ganjal ATM di Pamulang Ditangkap, Dua Dilumpuhkan dengan Tembakan

30/07/2026
Kurang dari 3 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan

Kurang dari 3 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan

29/07/2026

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, mengatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi di halaman Mapolres dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga kelancaran prosesnya.

“Lokasi disetting sedemikian rupa agar menyerupai tempat kejadian perkara, sehingga proses rekonstruksi tetap akurat,” ujarnya.

Disampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, memperagakan sejumlah adegan. Total ada 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

“Total ada 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam reka ulang yang digelar hari ini,” ungkapnya.

Kasi Humas menambahkan reka ulang ini dilaksanakan untuk membantu kepolisian mendapatkan perspektif yang tepat terkait kejadian yang sesungguhnya. Hal itu diperlukan untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

Dari pantauan jalannya reka ulang dimulai dari kedatangan tersangka dan korban di wilayah Kecamatan Karangmoncol menggunakan mobil, sejumlah adegan di TKP pembunuhan, kemudian tempat tersangka membuang barang bukti, hingga tersangka pergi meninggalkan TKP.

Selanjutnya adegan tersangka mendatangi konter merestart handphone korban dan menjualnya, tersangka membuang barang bukti lainnya, hingga tersangka membeli tiket di Terminal Bulupitu Purwokerto kemudian menaiki bus tujuan Kabupaten Ngawi Jawa Timur untuk melarikan diri.

(Hms)

Previous Post

Teladani Semangat Pangeran Diponegoro, Pangdam IV/Diponegoro Ajak Generasi Muda Wujudkan Persatuan Bangsa

Next Post

Polrestabes Semarang Bongkar 163 Kasus Narkotika Sejak Awal Tahun

Next Post
Polrestabes Semarang Bongkar 163 Kasus Narkotika Sejak Awal Tahun

Polrestabes Semarang Bongkar 163 Kasus Narkotika Sejak Awal Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Diduga Rekayasa BAP dan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Seret Warga ke Penjara, CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Rekayasa BAP dan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Seret Warga ke Penjara, CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

2 bulan ago
Polres Kudus Bubarkan Balap Liar, Belasan Motor Langsung Diangkut Petugas

Polres Kudus Bubarkan Balap Liar, Belasan Motor Langsung Diangkut Petugas

3 minggu ago
Razia Balap Liar di Kudus, Polisi Sita 19 Motor di Jalan Jenderal Sudirman

Razia Balap Liar di Kudus, Polisi Sita 19 Motor di Jalan Jenderal Sudirman

2 minggu ago
Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan,Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan,Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan

4 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN