ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home News

7 Polisi Brimob Terbukti Langgar Etik, Ojol Tuntut Proses Pidana

Redaksi by Redaksi
29/08/2025
in News
0
7 Polisi Brimob Terbukti Langgar Etik, Ojol Tuntut Proses Pidana

Jakarta, binnews.id – Gelombang aksi unjuk rasa berlangsung serentak di berbagai daerah di Indonesia. Ribuan pengemudi ojek online (ojol), mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan menggelar aksi di depan markas kepolisian, termasuk sejumlah Polda di berbagai provinsi, Jumat (29/8/2025).

Aksi besar-besaran ini dipicu oleh insiden tragis di Jakarta pada Kamis (28/8/2025), ketika seorang driver ojol tewas setelah dilindas kendaraan taktis milik Brimob. Dalam mobil tersebut terdapat 7 anggota polisi, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Related posts

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

16/04/2026
Polres Padanglawas Diduga Tebang Pilih Kasus

Polres Padanglawas Diduga Tebang Pilih Kasus

14/04/2026

Pemeriksaan Internal di Propam

Sehari setelah kejadian, Divisi Propam Polri langsung menggelar sidang etik untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Karim menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.

“Rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami fasilitasi dan libatkan dalam proses penanganannya. Mulai dari tadi malam, pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini. Dan selanjutnya kami pastikan bahwa 7 orang terduga sudah diamankan di Divpropam Polri,” ujar Kadiv Propam dalam konferensi pers, Jumat siang (29/8/2025).

Kadiv Propam menjelaskan, gelar perkara awal sudah dilakukan dengan menghadirkan unsur Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob Polri. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau PATSUS di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar. Terhitung 29 Agustus sampai 17 September, dan bisa diperpanjang jika diperlukan,” tegasnya.

Gelombang Demo Nasional

Di sisi lain, aksi demonstrasi terus bergulir. Ribuan ojol, mahasiswa dan elemen masyarakat di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, hingga Makassar melakukan aksi serentak pada Jumat (29/8/2025). Massa menuntut agar proses hukum tidak berhenti pada sidang etik, melainkan berlanjut ke ranah pidana dengan penetapan tersangka.

“Jangan hanya berhenti di Propam. Ini nyawa manusia, pelaku harus dijerat hukum pidana dan dihukum seberat-beratnya,” teriak salah satu orator aksi di depan Mako Brimob, Jakarta.

Polri menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan etik ke proses hukum lebih lanjut. “Siapapun yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo .

(red)

Previous Post

Ribuan Ojol Geruduk Mako Brimob, Kompolnas Pastikan Awasi Kasus Driver Ojol Tewas Dilindas

Next Post

Demo Ojol di Semarang Ricuh, Pos Polisi Simpang Lima Dibakar

Next Post
Demo Ojol di Semarang Ricuh, Pos Polisi Simpang Lima Dibakar

Demo Ojol di Semarang Ricuh, Pos Polisi Simpang Lima Dibakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

TMMD Reguler ke-124 Dorong Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Warga Jepara

TMMD Reguler ke-124 Dorong Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Warga Jepara

11 bulan ago
Kasus Penganiayaan Wartawan Naik ke Penyidikan, Polrestabes Semarang Periksa Saksi Secara Intensif

Kasus Penganiayaan Wartawan Naik ke Penyidikan, Polrestabes Semarang Periksa Saksi Secara Intensif

4 bulan ago
Tim Advokat dan Ketua AMPB Datangi Polda Jateng, Minta Penegakan Hukum Berimbang dan Tidak Tebang Pilih

Tim Advokat dan Ketua AMPB Datangi Polda Jateng, Minta Penegakan Hukum Berimbang dan Tidak Tebang Pilih

6 bulan ago
Dugaan awal Konsleting listrik, ruang oven pabrik Karoseri terbakar.

Dugaan awal Konsleting listrik, ruang oven pabrik Karoseri terbakar.

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN