ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Polri

PROPAM Tetapkan Dua Kategori Pelanggaran Anggota Brimob dalam Kasus Tabrak Ojol

Redaksi by Redaksi
02/09/2025
in Polri
0
PROPAM Tetapkan Dua Kategori Pelanggaran Anggota Brimob dalam Kasus Tabrak Ojol

Jakarta, binnews.id — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan dua kategori pelanggaran terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa di Jakarta.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan internal membagi pelanggaran anggota tersebut ke dalam dua kategori, yakni pelanggaran etik berat dan pelanggaran sedang.

Related posts

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis

15/09/2026
Mengenal Kombes Pol Sigit, Kapolresta Pati: Dari Sukoharjo, Surakarta hingga Memimpin Pati

Mengenal Kombes Pol Sigit, Kapolresta Pati: Dari Sukoharjo, Surakarta hingga Memimpin Pati

11/09/2026

“Dua anggota yang duduk di kursi depan kendaraan taktis ditetapkan melanggar etik berat, sementara lima anggota lainnya yang berada di kursi belakang dikenakan pelanggaran sedang,” ujar Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Kronologi Singkat

Peristiwa ini terjadi saat massa pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. Dalam situasi tersebut, sebuah kendaraan taktis Brimob melaju dan menabrak Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Kasus ini memicu gelombang protes besar dari komunitas ojol dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Tindak Lanjut Propam

Propam memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Sanksi etik hingga disiplin akan diputuskan setelah sidang kode etik. Kemungkinan pemecatan juga terbuka jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran anggota, apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa,” tegas Brigjen Agus.

Dengan pembagian kategori pelanggaran ini, publik diharapkan dapat melihat keseriusan institusi Polri dalam menegakkan aturan internal dan memberikan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.

(red)

Previous Post

Masyarakat Pati Bersatu Datangi KPK, Tuntut Percepatan Kasus Bupati Sudewo

Next Post

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat HUT ke-80, Apresiasi Capaian Kejaksaan

Related Posts

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis
Polri

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis

15/09/2026
Mengenal Kombes Pol Sigit, Kapolresta Pati: Dari Sukoharjo, Surakarta hingga Memimpin Pati
Polri

Mengenal Kombes Pol Sigit, Kapolresta Pati: Dari Sukoharjo, Surakarta hingga Memimpin Pati

11/09/2026
Enam Pejabat Polres Demak Bergeser, Kapolres Minta Utamakan Pelayanan Humanis
Polri

Enam Pejabat Polres Demak Bergeser, Kapolres Minta Utamakan Pelayanan Humanis

29/08/2026
Peduli Kebutuhan Warga, Kapolres Kendal Salurkan 10.000 Liter Air Bersih dan Sembako di Desa Sidomakmur
Polri

Peduli Kebutuhan Warga, Kapolres Kendal Salurkan 10.000 Liter Air Bersih dan Sembako di Desa Sidomakmur

20/08/2026
Kapolres Simalungun Turut Sambut Kunjungan Kerja Pangdam I/Bukit Barisan di Bumi Habonaron Do Bona
Polri

Kapolres Simalungun Turut Sambut Kunjungan Kerja Pangdam I/Bukit Barisan di Bumi Habonaron Do Bona

19/08/2026
Polri Perkuat Penanganan Gempa NTT, Kapolri Tinjau Lokasi Terdampak dan Serahkan Bantuan
Polri

Polri Perkuat Penanganan Gempa NTT, Kapolri Tinjau Lokasi Terdampak dan Serahkan Bantuan

19/08/2026
Next Post
Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat HUT ke-80, Apresiasi Capaian Kejaksaan

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat HUT ke-80, Apresiasi Capaian Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pantau Banjir Juwana, Satpolairud Polresta Pati Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Pantau Banjir Juwana, Satpolairud Polresta Pati Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

8 bulan ago
Tetapkan Luthfi-Yasin Paslon Terpilih, KPU Serahkan Putusan ke DPRD untuk Usulan Pelantikan

Tetapkan Luthfi-Yasin Paslon Terpilih, KPU Serahkan Putusan ke DPRD untuk Usulan Pelantikan

2 tahun ago
APJI Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru untuk Jerico di Soloraya

APJI Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru untuk Jerico di Soloraya

2 tahun ago
PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

3 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN