Semarang, binnews.id — Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang pada Rabu, 3 Desember 2025. Mereka menyampaikan keberatan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) berupa jalan inspeksi yang dijadikan lokasi parkir liar di kawasan Semarang Indah, Kelurahan Tawangmas.
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan ormas meminta Dishub segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas parkir liar di Jalan Inspeksi Semarang Indah. Menurut mereka, penggunaan fasum sebagai lahan parkir tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami mendesak agar instansi terkait melakukan langkah konkret, agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan kepentingan umum,” ujar salah satu perwakilan ormas.
Menanggapi tuntutan itu, perwakilan Dishub Kota Semarang, Andreas, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin parkir untuk lokasi tersebut. Ia memastikan Dishub akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memanggil para pelaku dan melakukan penertiban.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah atau aturan lain yang berlaku, kami akan memberikan tindakan tegas demi menjaga kepentingan masyarakat,” tegas Andreas.
Area yang saat ini digunakan sebagai parkir liar merupakan tanah fasum milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berada di RT 04 RW 07, Jalan Inspeksi Semarang Indah, Kelurahan Tawangmas. Selama ini, tingginya jumlah kendaraan yang parkir liar membuat jalan inspeksi tersebut tidak berfungsi optimal.
Dishub Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi fasum sesuai peruntukan guna memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Perhubungan Kota Semarang.
(Red)











