ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Pati

Redaksi by Redaksi
21/01/2026
in Hukum & Kriminal
0
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Pati

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

Related posts

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

17/04/2026
Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

15/04/2026

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (20/1).

Keempat tersangka tersebut yakni Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Modus Pemerasan dan Peran “Tim 8”

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, perkara ini bermula dari rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa kosong di Kabupaten Pati yang dijadwalkan pada Maret 2026. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka Sudewo bersama pihak-pihak kepercayaannya.

“Sejak akhir tahun 2025, tersangka SDW diduga membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya. Pada masing-masing kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai koordinator, yang dikenal sebagai Tim 8,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Menurut KPK, para calon perangkat desa diminta menyerahkan sejumlah uang dengan kisaran Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, lebih tinggi dari arahan awal yang disebut berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Barang Bukti Rp2,6 Miliar Disita
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang dikumpulkan dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut disita sebagai barang bukti utama.

“Uang yang diamankan sekitar Rp2,6 miliar, disimpan dalam karung berwarna hijau, diikat menggunakan karet dan tali, dengan pecahan mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara ini. (Red)

Previous Post

Pelayanan Makin Prima, Duta Pelayanan Hadir Setiap Hari di Samsat Semarang 2 Bantu Wajib Pajak Perpanjangan dan Pengesahan STNK

Next Post

Risma Ardhi Chandra Resmi Menjabat Plt Bupati Pati, Taj Yasin Tegaskan Pemerintahan Harus Tetap Berjalan

Next Post
Risma Ardhi Chandra Resmi Menjabat Plt Bupati Pati, Taj Yasin Tegaskan Pemerintahan Harus Tetap Berjalan

Risma Ardhi Chandra Resmi Menjabat Plt Bupati Pati, Taj Yasin Tegaskan Pemerintahan Harus Tetap Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Ketua AMKI Jateng Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di DPRD Pati, Desak Usut Tuntas Pelaku

Ketua AMKI Jateng Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di DPRD Pati, Desak Usut Tuntas Pelaku

8 bulan ago
Jual Obat Terlarang, Warga Medan Diringkus Polres Purbalingga

Jual Obat Terlarang, Warga Medan Diringkus Polres Purbalingga

6 bulan ago
PT Praba Mas Hill Turut Bantu DPU Kota Semarang Perbaiki Jalan di Gunungpati

PT Praba Mas Hill Turut Bantu DPU Kota Semarang Perbaiki Jalan di Gunungpati

6 bulan ago
Puncak Arus Balik Nataru 2024 Diprediksi Terjadi Besok Minggu, Polda Jateng Beri Sejumlah Tips

Puncak Arus Balik Nataru 2024 Diprediksi Terjadi Besok Minggu, Polda Jateng Beri Sejumlah Tips

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN