Jakarta, binnews.id – Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 dan menjadi landasan utama dalam menjaga integritas, akurasi, serta kepercayaan publik terhadap media massa.
Dalam era arus informasi yang cepat dan masif, wartawan dituntut tidak hanya menyampaikan berita secara aktual, tetapi juga memastikan setiap informasi yang dipublikasikan memenuhi standar etika dan profesionalisme.
Berikut ringkasan 11 Kode Etik Jurnalistik:
- Independen, Akurat, dan Berimbang
Wartawan wajib bersikap independen, bebas dari tekanan pihak mana pun, serta menyajikan berita yang faktual, akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk. - Profesional dalam Bertugas
Dalam menjalankan tugas, wartawan harus menggunakan cara yang etis, antara lain:
Memperkenalkan identitas saat peliputan
Tidak menerima atau memberi suap
Tidak melakukan plagiarisme
Menghormati privasi serta kondisi traumatis narasumber - Uji Informasi dan Junjung Praduga Tak Bersalah
Setiap informasi harus melalui proses verifikasi (cek dan ricek). Wartawan dilarang mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi serta wajib menghormati asas praduga tak bersalah. - Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah
Wartawan dilarang menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul. Informasi yang disampaikan harus benar dan kontekstual. - Melindungi Identitas Korban dan Anak
Identitas korban kejahatan seksual dan anak yang terlibat kasus hukum tidak boleh dipublikasikan demi melindungi hak dan masa depan mereka. - Tidak Menerima Suap
Wartawan dilarang menerima uang, barang, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan. - Menghormati Hak Tolak dan Kesepakatan
Wartawan wajib menjaga hak tolak, menghormati embargo, informasi latar belakang, serta kesepakatan off the record. - Tidak Diskriminatif
Pemberitaan tidak boleh mengandung unsur prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, maupun latar belakang sosial. - Menghormati Privasi
Kehidupan pribadi narasumber tidak boleh diberitakan kecuali berkaitan langsung dengan kepentingan publik. - Segera Meralat Kesalahan
Jika terjadi kekeliruan, wartawan wajib segera mencabut, memperbaiki, dan menyampaikan permintaan maaf. - Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Media wajib memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi atau koreksi.
Pentingnya Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik berfungsi sebagai instrumen untuk:
- Menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap media
- Mencegah penyalahgunaan profesi wartawan
- Melindungi hak narasumber dan masyarakat
- Menyeimbangkan kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial
Dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, insan pers tidak hanya menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi juga memastikan bahwa kebebasan pers tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang berlaku.

















