ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Grib Jaya DPD Jateng Kawal Kasus Penembakan Anggota di Jepara Hingga Pelaku Dihukum Berat

Redaksi by Redaksi
29/11/2024
in Hukum & Kriminal
0
Grib Jaya DPD Jateng Kawal Kasus Penembakan Anggota di Jepara Hingga Pelaku Dihukum Berat

Semarang, 28 November 2024 – Ketua Grib Jaya DPD Jawa Tengah, Isroi Rois, S.H., M.H., CPM, bersama tim hukum organisasi tersebut menegaskan komitmen untuk mendampingi anggotanya yang menjadi korban tindak kekerasan di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Korban diduga mengalami penembakan dengan airgun, pembakaran sepeda motor, serta ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah.

Dalam pernyataannya, Isroi Rois meminta aparat kepolisian memberikan hukuman yang berat kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

17/04/2026
Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

15/04/2026

“Kami berharap Polres Jepara dapat memproses pelaku dengan tegas dan memberikan hukuman berat atas tindakannya. Negara ini adalah negara hukum, dan tidak ada individu yang kebal hukum, meskipun mereka memiliki pengaruh di masyarakat,” tegas Isroi Rois.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Polres Jepara yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Langkah cepat Polres Jepara patut diapresiasi. Kami percaya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” lanjutnya.

Tindakan pelaku dapat dikenakan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

  1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara jika menyebabkan luka berat.
  2. Pasal 406 KUHP – Perusakan barang milik orang lain, seperti pembakaran sepeda motor korban, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
  3. Pasal 368 KUHP – Ancaman kekerasan atau pemaksaan yang mengarah pada ancaman pembunuhan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
  4. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan senjata api atau senjata berbahaya lainnya tanpa izin, seperti airgun, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kuasa hukum korban, Nur Said, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa Grib Jaya akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga mendesak Polres Jepara untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembakaran sepeda motor korban,” ujarnya.

Dalam rapat yang berlangsung di kediaman Kabid Hukum Grib Jaya DPD Jateng, Subandi, S.H., M.H., CPM, turut hadir jajaran pengurus, tim hukum, serta korban. Subandi juga menegaskan komitmen Grib Jaya dalam memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban.

“Ini bukan hanya soal keadilan untuk anggota kami, tetapi juga tentang menegakkan hukum di negara ini. Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai,” tegas Subandi.

Dengan dukungan penuh dari Grib Jaya DPD Jateng, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari status sosial atau pengaruhnya.

(Hrd)

Previous Post

Ditjen Bina Adwil Dorong Pilkada di Lokasi Bencana Flores Timur Berjalan Lancar

Next Post

Patroli Gabungan Skala Besar Sasar Kecamatan Terjauh di Purbalingga

Next Post
Patroli Gabungan Skala Besar Sasar Kecamatan Terjauh di Purbalingga

Patroli Gabungan Skala Besar Sasar Kecamatan Terjauh di Purbalingga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Menyeluruh

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Menyeluruh

6 bulan ago
Mantan Camat Warungpring Tewas Ditusuk Saat Meleraikan Keributan, Diduga Dilakukan Keponakan ODGJ

Mantan Camat Warungpring Tewas Ditusuk Saat Meleraikan Keributan, Diduga Dilakukan Keponakan ODGJ

11 bulan ago
Pendampingan Duta Pelayanan Membantu Warga Urus STNK di Samsat Semarang 2

Pendampingan Duta Pelayanan Membantu Warga Urus STNK di Samsat Semarang 2

5 bulan ago
Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Kapolda Jateng Komitmen Lindungi Masyarakat Jawa Tengah dari Peredaran Narkoba

Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Kapolda Jateng Komitmen Lindungi Masyarakat Jawa Tengah dari Peredaran Narkoba

11 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN