ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Magelang Ringkus Dua Pelaku Kasus Narkoba

Redaksi by Redaksi
05/12/2024
in Hukum & Kriminal
0
Satresnarkoba Polresta Magelang Ringkus Dua Pelaku Kasus Narkoba

Magelang- Polresta Magelang Polda Jateng menggelar Konferensi Pers Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Narkoba, dilaksanakan di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Kamis (05/12/2024). Acara dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Related posts

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026

Dalam kasus pertama, diungkapkan Kapolresta Magelang, didapat informasi masyarakat jika terdapat peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mertoyudan yang diduga dilakukan oleh Tersangka S, laki-laki warga Kabupaten Temanggung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Magelang, didapatkan informasi jika Tersangka S tersebut menggunakan sarana sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AA-4802-KY.

“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB. petugas berhasil mengamankan Tersangka di pinggir Jalan Raya Armada – Pakelan (Jalan Sarwo Edhi Wibowo) masuk wilayah Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Tepatnya di depan Rumah Makan “Ayam Goreng Bu Tatik” dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat,” terang Kombes Pol Mustofa.

Dijelaskan bahwa Tersangka S masih menyimpan sabu di rumahnya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di Kamar tidur Tersangka S. Dalam penggeledahan itu, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

Tersangka S ini juga menjelaskan bahwa dirinya pada hari itu juga (sebelum ditangkap) menaruh beberapa paket sabu di wilayah Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna biru, 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat.

“Serta 5 (lima) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna biru. Kemudian 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat,” lanjut.

Atas perbutannya, Tersangka S diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara antara 5 hingga paling lama 20 tahun.

Dalam kasus kedua, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan Tersangka laki-laki berinisial ADI (29) warga Kota Magelang di depan Rumah Makan “Ayam Bakar Larasati” masuk Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Dari Tersangka, petugas mengamankan barang bukti 4 (empat) botol Pil Yarindo dengan total kurang lebih 4.000 (empat ribu) butir.

“Sebelum diamankan Polisi, Tersangka ADI ini telah menaruh paket sabu di wilayah Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,49 gram di Dusun Palembon, Desa Jambewangi, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,” terang Kapolresta Magelang.

“Kemudian 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram di pinggir jalan masuk Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, yang diakui milik AD yang kini masih DPO. Jadi, sebelumnya Tersangka ini disuruh oleh AD untuk menaruh/menaman paket Sabu dengan dijanjikan upah oleh A yang juga masih DPO dan memakai sabu secara gratis,” lanjut Kombes Pol Mustofa.

Dijelaskan Kapolresta, peran Tersangka ADI ini mengedarkan pil Yarindo dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka sudah 3 (tiga) kali diminta membelikan Pil Yarindo oleh AL (DPO) dan berhasil memperantarai penjualan Sabu milik AD (DPO) sebanyak 8 (delapan) paket sabu.

Atas perbutaannya, Tersangka ADI diasangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Juga Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4-12 tahun penjara.

“Selain itu, Tersangka juga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” terang Kombes Pol Mustofa.

Previous Post

Polda Jateng Gelar Sidang Menuju Rikkes Tahap ll Penerimaan Bakomsus Polri T.A 2025

Next Post

Sosialisasi Transparansi Pelayanan Publik di Kabupaten Kendal: Pencegahan Pungutan Liar Menjadi Fokus Utama

Related Posts

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan
Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan
Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

18/09/2026
Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran
Hukum & Kriminal

Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran

13/09/2026
Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita
Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita

12/09/2026
Modus Pura-pura Temukan Bayi di Pati Terkuak, Polresta Pati : Ternyata Cucu Sendiri
Hukum & Kriminal

Modus Pura-pura Temukan Bayi di Pati Terkuak, Polresta Pati : Ternyata Cucu Sendiri

11/09/2026
Next Post
Sosialisasi Transparansi Pelayanan Publik di Kabupaten Kendal: Pencegahan Pungutan Liar Menjadi Fokus Utama

Sosialisasi Transparansi Pelayanan Publik di Kabupaten Kendal: Pencegahan Pungutan Liar Menjadi Fokus Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Polres Kudus Gelar Senam Bareng Ratusan Warga, Hadirkan Pasar Murah hingga Cek Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara ke-80

Polres Kudus Gelar Senam Bareng Ratusan Warga, Hadirkan Pasar Murah hingga Cek Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara ke-80

3 bulan ago
Kepala BGN Ungkap Penyebab Utama Kasus Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kepala BGN Ungkap Penyebab Utama Kasus Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis

12 bulan ago
Presiden Prabowo Resmikan Jalan Layang Madukoro Semarang, Proyek Infrastruktur Pertama Pada Masa Kepemimpinannya

Presiden Prabowo Resmikan Jalan Layang Madukoro Semarang, Proyek Infrastruktur Pertama Pada Masa Kepemimpinannya

2 tahun ago
Polres Tegal Gerak Cepat Tangani Ledakan Bus di Tol Suradadi, Peran Pamapta dan Call Center 110 Jadi Kunci Respons Awal

Polres Tegal Gerak Cepat Tangani Ledakan Bus di Tol Suradadi, Peran Pamapta dan Call Center 110 Jadi Kunci Respons Awal

5 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN