ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home News

Dua Polisi Pemeras di Semarang Utara Dihukum Demosi, Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
18/02/2025
in News
0
Dua Polisi Pemeras di Semarang Utara Dihukum Demosi, Terancam 9 Tahun Penjara

Semarang, binnews.id, 18 februari 2025 – Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), dijatuhi sanksi demosi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap dua remaja di Semarang Utara. Aiptu Kusno mendapat hukuman demosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenakan penempatan khusus selama 30 hari dan diwajibkan menjalani pembinaan mental selama satu bulan. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang berlangsung di Polda Jawa Tengah.

Related posts

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

16/04/2026
Polres Padanglawas Diduga Tebang Pilih Kasus

Polres Padanglawas Diduga Tebang Pilih Kasus

14/04/2026

Modus Pemerasan

Kasus ini bermula saat kedua oknum polisi tersebut, bersama seorang warga sipil berinisial S, mendatangi dua remaja yang sedang berada di dalam mobil di kawasan Pantai Marina, Semarang. Mereka menakut-nakuti korban dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan meminta sejumlah uang agar tidak diproses hukum.

Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada para pelaku. Aksi pemerasan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Sanksi Demosi Tuai Kritik

Keputusan demosi yang dijatuhkan kepada kedua polisi ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan wewenang di institusi kepolisian.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif kedua pelaku serta pengakuan mereka atas perbuatan yang dilakukan. Faktor ini menjadi alasan hukuman pemecatan tidak diberikan.

Selain sanksi etik, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga menghadapi proses hukum pidana. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan sanksi pidana yang akan dijatuhkan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, terutama yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Previous Post

Kaur Kesra Pemdes Dawuhan Dukung Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional RM. Margono Djojohadikusumo

Next Post

“Mahasiswa Semarang Gelar Aksi ‘Semarang Menggugat’: Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan”

Next Post
“Mahasiswa Semarang Gelar Aksi ‘Semarang Menggugat’: Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan”

"Mahasiswa Semarang Gelar Aksi 'Semarang Menggugat': Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Langkah Nyata Ditlantas Polda Jateng, Duta Pelayanan Permudah Pengesahan dan Perpanjangan STNK di Samsat Semarang 2

Langkah Nyata Ditlantas Polda Jateng, Duta Pelayanan Permudah Pengesahan dan Perpanjangan STNK di Samsat Semarang 2

4 bulan ago
Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Aktif Dampingi Wajib Pajak Yang Melakukan Proses Perpanjangan dan Pengesahan STNK

Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Aktif Dampingi Wajib Pajak Yang Melakukan Proses Perpanjangan dan Pengesahan STNK

3 bulan ago
Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

1 tahun ago
Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Tol Krapyak

Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Tol Krapyak

2 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN