ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home News

Dua Polisi Pemeras di Semarang Utara Dihukum Demosi, Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
18/02/2025
in News
0
Dua Polisi Pemeras di Semarang Utara Dihukum Demosi, Terancam 9 Tahun Penjara

Semarang, binnews.id, 18 februari 2025 – Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), dijatuhi sanksi demosi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap dua remaja di Semarang Utara. Aiptu Kusno mendapat hukuman demosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenakan penempatan khusus selama 30 hari dan diwajibkan menjalani pembinaan mental selama satu bulan. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang berlangsung di Polda Jawa Tengah.

Related posts

Pesan Sang Jenderal untuk 1.196 Mahasiswa Baru Universitas Malahayati

Pesan Sang Jenderal untuk 1.196 Mahasiswa Baru Universitas Malahayati

09/09/2026
Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026

Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026

31/08/2026

Modus Pemerasan

Kasus ini bermula saat kedua oknum polisi tersebut, bersama seorang warga sipil berinisial S, mendatangi dua remaja yang sedang berada di dalam mobil di kawasan Pantai Marina, Semarang. Mereka menakut-nakuti korban dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan meminta sejumlah uang agar tidak diproses hukum.

Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada para pelaku. Aksi pemerasan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Sanksi Demosi Tuai Kritik

Keputusan demosi yang dijatuhkan kepada kedua polisi ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan wewenang di institusi kepolisian.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif kedua pelaku serta pengakuan mereka atas perbuatan yang dilakukan. Faktor ini menjadi alasan hukuman pemecatan tidak diberikan.

Selain sanksi etik, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga menghadapi proses hukum pidana. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan sanksi pidana yang akan dijatuhkan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, terutama yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Previous Post

Kaur Kesra Pemdes Dawuhan Dukung Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional RM. Margono Djojohadikusumo

Next Post

“Mahasiswa Semarang Gelar Aksi ‘Semarang Menggugat’: Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan”

Related Posts

Pesan Sang Jenderal untuk 1.196 Mahasiswa Baru Universitas Malahayati
News

Pesan Sang Jenderal untuk 1.196 Mahasiswa Baru Universitas Malahayati

09/09/2026
Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026
News

Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026

31/08/2026
Pakubuwono XIV Sampaikan Selamat, KPAA KH. Said Aqil Siroj Terpilih sebagai Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU
News

Pakubuwono XIV Sampaikan Selamat, KPAA KH. Said Aqil Siroj Terpilih sebagai Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU

30/08/2026
Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar Menggelegar, Karang Taruna Tampil di Garda Terdepan Sukseskan HUT RI ke-81
News

Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar Menggelegar, Karang Taruna Tampil di Garda Terdepan Sukseskan HUT RI ke-81

30/08/2026
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
News

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

25/08/2026
Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman
News

Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman

24/08/2026
Next Post
“Mahasiswa Semarang Gelar Aksi ‘Semarang Menggugat’: Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan”

"Mahasiswa Semarang Gelar Aksi 'Semarang Menggugat': Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Aksi Cepat Anggota Polsek Mayong Bersama Warga Padamkan Kebakaran Kebun Tebu di Desa Buaran

Aksi Cepat Anggota Polsek Mayong Bersama Warga Padamkan Kebakaran Kebun Tebu di Desa Buaran

2 hari ago
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

8 bulan ago
Polres Kendal Sosialisasikan AI ke 337 Pelajar SMA di Sukorejo

Polres Kendal Sosialisasikan AI ke 337 Pelajar SMA di Sukorejo

4 hari ago
Dua Penumpang Hiace Terjepit dalam Kecelakaan di Tol Pemalang KM 306, Dievakuasi Tim SAR

Dua Penumpang Hiace Terjepit dalam Kecelakaan di Tol Pemalang KM 306, Dievakuasi Tim SAR

3 hari ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN