Semarang, binnews.id, 18 februari 2025 – Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), dijatuhi sanksi demosi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap dua remaja di Semarang Utara. Aiptu Kusno mendapat hukuman demosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.
Selain itu, keduanya juga dikenakan penempatan khusus selama 30 hari dan diwajibkan menjalani pembinaan mental selama satu bulan. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang berlangsung di Polda Jawa Tengah.
Modus Pemerasan
Kasus ini bermula saat kedua oknum polisi tersebut, bersama seorang warga sipil berinisial S, mendatangi dua remaja yang sedang berada di dalam mobil di kawasan Pantai Marina, Semarang. Mereka menakut-nakuti korban dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan meminta sejumlah uang agar tidak diproses hukum.
Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada para pelaku. Aksi pemerasan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Sanksi Demosi Tuai Kritik
Keputusan demosi yang dijatuhkan kepada kedua polisi ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan wewenang di institusi kepolisian.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif kedua pelaku serta pengakuan mereka atas perbuatan yang dilakukan. Faktor ini menjadi alasan hukuman pemecatan tidak diberikan.
Selain sanksi etik, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga menghadapi proses hukum pidana. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan sanksi pidana yang akan dijatuhkan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, terutama yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.











