Jakarta, binnews.id – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan dalam siaran pers Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa penetapan libur tambahan ini bertujuan memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam memeriahkan bulan kemerdekaan.
“Pemerintah akan menjadikan hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI,” ujar Juri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Libur Panjang Dua Hari
Dengan ditetapkannya libur nasional pada tanggal 18 Agustus, masyarakat akan menikmati libur panjang dua hari berturut-turut. Sebelumnya, Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, merupakan libur nasional tetap sesuai ketetapan tahunan.
Rangkaian kegiatan perayaan HUT RI ke-80 akan berlangsung secara nasional, mulai dari upacara, pesta rakyat, parade budaya, hingga perlombaan tradisional di berbagai daerah.
Siaran pers Kementerian Sekretariat Negara juga menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari tema besar perayaan tahun ini: “Indonesia Maju, Indonesia Bersatu”, yang menekankan pentingnya kebersamaan dan antusiasme masyarakat dalam menyambut usia ke-80 kemerdekaan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada cuti bersama nasional yang ditetapkan pada bulan Agustus 2025. Dengan demikian, libur hanya berlaku pada tanggal 17 dan 18 Agustus.
(Red)
Sumber:
Kementerian Sekretariat Negara RI











