ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Tawuran Dua Kelompok Massa di Cilacap

Redaksi by Redaksi
31/07/2025
in Hukum & Kriminal
0
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Tawuran Dua Kelompok Massa di Cilacap

Cilacap, binnews.id – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok pemuda yang menewaskan satu orang warga. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

Korban diketahui bernama AJ (25), seorang nelayan warga setempat. Ia meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantung. Dari hasil autopsi, luka tersebut dinyatakan sebagai penyebab utama kematian.

Related posts

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

03/06/2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

03/06/2026

Wakapolresta Cilacap AKBP Rudi Saeful Hadi menyampaikan bahwa peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang antara dua kelompok pemuda, yakni geng Serigala Malam dan geng HTF, yang diawali melalui media sosial.

“Para pelaku ini tergabung dalam dua kelompok yang memiliki admin masing-masing. Mereka saling menghubungi dan menyepakati tawuran. Ini jelas merupakan aksi terorganisir,” tegas AKBP Rudi.

Saat tawuran berlangsung, korban AJ sempat berkelahi satu lawan dua dengan anggota HTF. Melihat dua anggota HTF tersebut kalah, anggota HTF yang lain memanggil rekan-rekannya untuk menyerang balik. Korban yang berada sendirian akhirnya dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan parang.

“Korban mengalami luka bacok dan tusuk di beberapa bagian tubuh, seperti kepala dan kaki. Luka tusuk yang mengenai jantunglah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah AKBP Rudi.

Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RAR (21), warga Kelurahan Sidakaya, RZR (19), warga Kelurahan Cilacap, FJ (18) warga kebonmanis, dan 1 Pelaku dibawah umur.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bilah celurit, 1 bilah parang, 4 unit sepeda motor, 1 pucuk airsoft gun.

“Senjata airsoft gun sudah kami amankan, bukan senjata api seperti yang beredar di masyarakat. Dan hasil autopsi menunjukkan tidak ada luka akibat tembakan, melainkan luka tusukan,” jelas AKBP Rudi menegaskan.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Cilacap akan meningkatkan patroli malam hari di titik-titik rawan, khususnya di wilayah perkotaan dan kawasan pelabuhan. Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan perangkat kelurahan untuk mengedukasi remaja agar tidak terlibat dalam kelompok-kelompok kekerasan.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil. Kami juga akan menertibkan penggunaan media sosial oleh para remaja yang memicu provokasi dan tantangan terbuka antar kelompok,” tambah Wakapolresta.

Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan jalanan dan meminta peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Previous Post

Dandim 0719/Jepara: Judi Online Adalah Perang Modern yang Mengancam Masa Depan Bangsa

Next Post

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Next Post
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Ratusan Personel Siap Amankan Malam Takbiran dan Idul Fitri 1447 H di Jepara

Ratusan Personel Siap Amankan Malam Takbiran dan Idul Fitri 1447 H di Jepara

3 bulan ago
Pantau Banjir Juwana, Satpolairud Polresta Pati Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Pantau Banjir Juwana, Satpolairud Polresta Pati Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

4 bulan ago
Gempar, Wanita di Tempel lemahbang Blora Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Samping Rumah

Gempar, Wanita di Tempel lemahbang Blora Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Samping Rumah

2 bulan ago
BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

7 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN