Medan, binnews.id — Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan A.H. Nasution No.1C, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Aksi tersebut menuntut pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Sahri, dan Wakil Ketua DPRD, Hamdani Saputra, terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Koordinator aksi, Muhammad Helmi, menilai pengeluaran SPPD pimpinan DPRD Deli Serdang terlampau fantastis. Zakky Sahri disebut menerima SPPD hingga Rp1,1 miliar, sementara Hamdani Saputra antara Rp400 juta hingga Rp700 juta.
“Pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusional. Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi,” tegas Helmi, kamis (11/9) .
FRAKSI menuding DPRD Deli Serdang gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Tidak adanya laporan rinci mengenai tujuan, durasi, dan manfaat perjalanan dinas kian memperkuat kecurigaan publik.
Massa aksi mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Hamdani Saputra, serta mengusut dugaan mark-up dan perjalanan fiktif yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,” tambah Helmi.
Aksi yang diikuti ratusan massa ini berlangsung dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas kasus tersebut. FRAKSI juga menegaskan, apabila laporan pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti, mereka akan kembali dengan jumlah massa tiga kali lipat.
(HD/Tim)











