ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Internasional

ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku

Redaksi by Redaksi
21/10/2025
in Internasional
0
ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku

Den Haag, binnews.id – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag secara resmi menolak banding yang diajukan Pemerintah Israel terkait permintaan pembatalan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Dengan keputusan ini, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan sejak November 2024 tetap sah dan berlaku di seluruh yurisdiksi negara anggota ICC.

Dalam putusan setebal 10 halaman yang dirilis pada Jumat (17/10), majelis hakim ICC menyatakan bahwa tidak ditemukan dasar hukum yang dapat membatalkan surat perintah tersebut. “Penerbitan surat perintah penangkapan merupakan langkah independen dan tidak dapat dipengaruhi oleh perdebatan yurisdiksi yang masih berjalan,” tulis pengadilan dalam dokumen resminya.

Related posts

Gencatan Senjata Tahap Pertama di Gaza Dimulai, Sandera Dibebaskan dan Pasukan Israel Ditarik

Gencatan Senjata Tahap Pertama di Gaza Dimulai, Sandera Dibebaskan dan Pasukan Israel Ditarik

09/10/2025
Demo Nepal Memuncak, PM Oli Mundur, Militer Ambil Alih Keamanan

Demo Nepal Memuncak, PM Oli Mundur, Militer Ambil Alih Keamanan

11/09/2025

ICC menolak seluruh argumen hukum Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan karena Israel bukan pihak dalam Statuta Roma. Menurut ICC, yurisdiksi atas wilayah Palestina tetap berlaku karena Palestina telah menjadi negara pihak sejak 2015 dan memiliki hak mengajukan perkara atas dugaan kejahatan perang di wilayahnya.

Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

Surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada 21 November 2024 menuduh Netanyahu dan Gallant terlibat dalam kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer Israel di Jalur Gaza antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Dalam dakwaannya, ICC menyebut keduanya diduga bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai metode perang, penyerangan terhadap penduduk sipil, serta tindakan penganiayaan dan pembunuhan sistematis yang menyebabkan penderitaan besar di kalangan warga Gaza.

Reaksi Internasional

Keputusan ICC ini memicu reaksi beragam di dunia internasional. Beberapa negara anggota ICC, termasuk Kanada dan Spanyol, menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum internasional. Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, dalam wawancara di Ottawa mengatakan, “Kanada akan melaksanakan kewajiban sesuai Statuta Roma, termasuk jika surat penangkapan itu harus ditegakkan di wilayah kami.”

Sebaliknya, Pemerintah Israel mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya bermotif politik. Netanyahu menyatakan bahwa langkah ICC adalah bentuk “anti-Semitisme modern” dan menegaskan Israel akan terus “melindungi warganya dari terorisme Hamas tanpa campur tangan lembaga asing.”

Makna Hukum dan Implikasi

Dengan ditolaknya banding, status hukum surat perintah penangkapan tetap aktif. Artinya, kedua pejabat Israel tersebut dapat ditangkap bila memasuki wilayah negara-negara anggota ICC yang memiliki kewajiban melaksanakan keputusan pengadilan.

Putusan ini juga memperkuat posisi ICC sebagai lembaga independen yang menegakkan hukum humaniter internasional tanpa pengecualian jabatan. “Tidak ada kekebalan bagi siapapun atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tulis ICC dalam pernyataannya.

(Red)


Sumber:

International Criminal Court, Decision on Israel’s Request to Withdraw Arrest Warrants, 17 Oktober 2025

Reuters & The Guardian, laporan 17–18 Oktober 2025

Previous Post

Pancasila Sebagai Pemersatu Perbedaan

Next Post

PT. Praba Mas Hill Bangun Jalan Tembus Grand Wood–Dewi Sartika, Bukti Nyata Dukungan Swasta terhadap Pembangunan Daerah

Next Post
PT. Praba Mas Hill Bangun Jalan Tembus Grand Wood–Dewi Sartika, Bukti Nyata Dukungan Swasta terhadap Pembangunan Daerah

PT. Praba Mas Hill Bangun Jalan Tembus Grand Wood–Dewi Sartika, Bukti Nyata Dukungan Swasta terhadap Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Gelar Diskusi Panel, Komjen Pol Dedi Prasetyo: Polri terbuka dengan masukan untuk perbaikan ke depan

Gelar Diskusi Panel, Komjen Pol Dedi Prasetyo: Polri terbuka dengan masukan untuk perbaikan ke depan

1 tahun ago
Satlantas Polres Kendal Peroleh Juara 3 Kinerja Terbaik di Jajaran Polres Tipe B

Satlantas Polres Kendal Peroleh Juara 3 Kinerja Terbaik di Jajaran Polres Tipe B

2 tahun ago
Satgas Saber Polresta Banyumas Bersama Dinas Terkait Sidak Pasar, Cegah Lonjakan Harga Dan Penimbunan

Satgas Saber Polresta Banyumas Bersama Dinas Terkait Sidak Pasar, Cegah Lonjakan Harga Dan Penimbunan

4 bulan ago
Kebakaran Rumah Makan Sego Bancakan di Kota Lama Semarang, Damkar Pastikan Api Padam dalam 1,5 Jam

Kebakaran Rumah Makan Sego Bancakan di Kota Lama Semarang, Damkar Pastikan Api Padam dalam 1,5 Jam

9 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN