Semarang, binnews.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (17/12/2025). Penertiban tersebut diduga kuat dilakukan atas permintaan pengusaha pabrik tahu setempat.
Pembongkaran dilakukan sejak sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan alat berat jenis bego milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Sejumlah warung PKL yang berada di lokasi langsung diratakan, sehingga pedagang tidak sempat berjualan.
Ketua Indonesia Stop Corruption (ISC), Suyoko, menilai langkah Satpol PP tersebut janggal dan terkesan tebang pilih. Ia menduga aparat bertindak cepat atas permintaan pihak swasta, sementara aduan masyarakat yang telah disampaikan berbulan-bulan sebelumnya justru tidak ditindaklanjuti.
“Sangat disayangkan, Satpol PP langsung gerak cepat saat ada perintah dari pengusaha pabrik tahu, yang jelas bukan bagian dari struktur resmi pemerintah. Ini ada apa? Aduan masyarakat yang lain justru lama tidak direspons,” ujar Suyoko usai mendampingi para pedagang ke Kantor Satpol PP Kota Semarang.
Ia menegaskan, pembongkaran tersebut sangat merugikan pedagang karena menghilangkan mata pencaharian mereka yang telah bertahun-tahun berjualan di lokasi tersebut.
“Kesan yang muncul Satpol PP tebang pilih dan mengorbankan rakyat kecil. Ini menghilangkan mata pencaharian warga yang sudah puluhan tahun berjualan. Bahkan surat penertiban yang dikeluarkan pun dinilai janggal karena tidak ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP,” tegasnya.
ISC, lanjut Suyoko, akan mempertanyakan persoalan ini secara resmi kepada Wali Kota Semarang.
Pedagang Kecewa
Salah satu korban pembongkaran, Dwi Rahayu (50), anak pemilik warung makan, mengaku sangat kecewa. Ia mengatakan warung milik ibunya dibongkar saat baru saja selesai memasak dan bersiap berjualan.
“Dagangan masih banyak, baru selesai masak dan mau jualan, tapi warung dibongkar. Katanya mau diganti satu juta rupiah, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, warung milik ibunya, Yatimi, telah berdiri dan digunakan berjualan selama kurang lebih 40 tahun di Jalan Madukoro 2, RT 03 RW 01, Kelurahan Krobokan, Semarang Barat.
“Warung itu sudah ada sejak saya kecil, sekitar 40 tahun lalu. Sekarang dibongkar dengan alasan mengganggu pabrik tahu, padahal itu bukan lahan milik pabrik tahu,” ujarnya.
Ia mengaku tidak tahu harus mengadu ke mana, terlebih salah satu petugas disebut menyampaikan bahwa warung tersebut harus tetap dibongkar.
Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti limbah produksi pabrik tahu yang selama ini disebut dibuang ke saluran air warga dan dinilai mengganggu lingkungan.
Satpol PP: Sesuai Prosedur dan Ada Tali Asih
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.
“Penertiban itu sudah melalui tahapan dan sesuai prosedur. Berawal dari pengaduan masyarakat yang sudah lama masuk,” jelas Kusnandir saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Ia menjelaskan, PKL yang ditertibkan merupakan lapak yang berdiri di atas saluran air yang akan dibersihkan. Sementara pemilik lahan, yang merupakan pengusaha pabrik tahu, telah mengantongi izin penyambungan akses jalan masuk.
“Penertiban tidak menyasar bangunan permanen, melainkan lapak PKL yang berada di atas saluran air. Pemilik lahan juga telah memberikan tali asih kepada para pedagang,” ujarnya.
Terkait administrasi surat penertiban, Kusnandir menyatakan bahwa pemberitahuan tidak harus ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP karena kewenangan teknis dapat dilimpahkan kepada pejabat atau petugas terkait.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penertiban terhadap lapak milik warga yang berada di luar area saluran air dan telah berjualan puluhan tahun.
“Penertiban hanya dilakukan pada lapak yang berada tepat di atas saluran air, sesuai hasil kesepakatan bersama,” pungkasnya. (Red)











