ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

STIKOM Semarang Gelar Kuliah Umum Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Redaksi by Redaksi
07/03/2026
in Kota Semarang
0
STIKOM Semarang Gelar Kuliah Umum Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Semarang, binnews.id – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang menggelar kuliah umum bertema sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Sabtu (7/3/2026), di Aula Kampus STIKOM Semarang.

Kegiatan tersebut menghadirkan penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Doktor Danang Agung Nugroho, yang memberikan pemaparan terkait perubahan dan implementasi KUHP serta KUHAP terbaru kepada mahasiswa.

Related posts

Inovasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Inovasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

18/04/2026
Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

17/04/2026

Dalam pemaparannya, Danang menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan diseminasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 serta Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kami melakukan diseminasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait perubahan KUHP dan KUHAP yang baru agar masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat memahami serta meningkatkan kesadaran hukum,” ujar Danang, sabtu (7/3).

Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah hadirnya Mekanisme Keadilan Restoratif, yang kini diatur secara lebih jelas dalam KUHAP baru.

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor.

“Di KUHP dan KUHAP sebelumnya mekanisme ini belum diatur secara jelas. Kini restorative justice dijelaskan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” jelasnya.

Selain itu, paradigma hukum pidana juga mengalami perubahan dari pendekatan yang menitikberatkan pada penjeraan menuju pendekatan keadilan restoratif yang menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelapor dan terlapor.

Dalam KUHP baru juga diperkenalkan beberapa jenis pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai bentuk sanksi selain pidana penjara.

Sementara itu, Ketua STIKOM Semarang Dr.Hedy Rahmad, S.I.KOM., MH, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum tersebut sebagai bagian dari pembekalan wawasan hukum bagi mahasiswa.

“Kuliah umum ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus kerja sama yang baik antara STIKOM Semarang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi tersebut penting agar mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat akademik dapat memahami perubahan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami berharap mahasiswa dapat memahami dan mengaplikasikan pengetahuan ini, serta ikut menyebarkan kesadaran hukum di masyarakat,” tambahnya.

Kuliah umum ini diikuti oleh dosen, karyawan, serta mahasiswa STIKOM Semarang dari berbagai semester sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di lingkungan kampus. (Hrd)

Previous Post

Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Tingkatkan Pelayanan Prima bagi Wajib Pajak

Next Post

FKPPI Kota Semarang Berbagi 400 Paket Takjil

Next Post
FKPPI Kota Semarang Berbagi 400 Paket Takjil

FKPPI Kota Semarang Berbagi 400 Paket Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pasca Banjir, Dandim Kendal bersama Forkopimda Turun Langsung dalam Aksi Bersih Sungai Kali Aji

Pasca Banjir, Dandim Kendal bersama Forkopimda Turun Langsung dalam Aksi Bersih Sungai Kali Aji

6 bulan ago
Kasus Hogi–Arsita Dihentikan, Komisi III DPR RI Nilai Penetapan Tersangka Tidak Tepat

Kasus Hogi–Arsita Dihentikan, Komisi III DPR RI Nilai Penetapan Tersangka Tidak Tepat

3 bulan ago
Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

1 tahun ago
Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

20 jam ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN