Jakarta, binnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan KPK.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menilai telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan yang diperoleh pemerintah dari Arab Saudi.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh pemerintah Indonesia pada 2023 melalui komunikasi pemerintah dengan otoritas Arab Saudi.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan pelaku usaha perjalanan ibadah haji.
Beberapa tahapan penanganan perkara yang dilakukan KPK antara lain:
Agustus–September 2025: Yaqut Cholil Qoumas diperiksa pertama kali sebagai saksi selama beberapa jam terkait mekanisme penentuan kuota haji 2024.
September–November 2025: KPK memeriksa ratusan saksi dari Kementerian Agama, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi penyelenggara haji, serta ratusan biro perjalanan.
Desember 2025: Tim penyidik melakukan verifikasi lapangan di Arab Saudi dan kembali memeriksa Yaqut pada 16 Desember.
8 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan seorang mantan staf khusus berinisial IAA sebagai tersangka.
Januari 2026: Pemeriksaan lanjutan dilakukan, sementara Yaqut belum dilakukan penahanan.
Februari 2026: Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
11–12 Maret 2026: KPK memanggil kembali Yaqut untuk pemeriksaan dan memutuskan melakukan penahanan.
Penyidik menduga terjadi perubahan skema pembagian kuota tambahan haji. Kuota yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler diduga dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus.
Menurut KPK, kebijakan tersebut diduga menyebabkan berkurangnya kesempatan bagi jemaah haji reguler yang telah lama mengantre. Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak terkait.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang, aset, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor negara.
Pernyataan KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami menilai penahanan diperlukan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, kamis (13/3).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain.
Usai menjalani pemeriksaan sebelumnya, Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik secara lengkap.
“Saya menyampaikan apa yang saya ketahui kepada penyidik,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Ia juga membantah adanya tindak pidana korupsi dalam kebijakan pembagian kuota tersebut dan menyatakan kebijakan yang diambil bertujuan mempertimbangkan aspek keselamatan dan pengelolaan jemaah.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)











