ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Redaksi by Redaksi
12/03/2026
in Hukum & Kriminal
0
KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jakarta, binnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan KPK.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menilai telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan yang diperoleh pemerintah dari Arab Saudi.

Related posts

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh pemerintah Indonesia pada 2023 melalui komunikasi pemerintah dengan otoritas Arab Saudi.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan pelaku usaha perjalanan ibadah haji.

Beberapa tahapan penanganan perkara yang dilakukan KPK antara lain:

Agustus–September 2025: Yaqut Cholil Qoumas diperiksa pertama kali sebagai saksi selama beberapa jam terkait mekanisme penentuan kuota haji 2024.

September–November 2025: KPK memeriksa ratusan saksi dari Kementerian Agama, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi penyelenggara haji, serta ratusan biro perjalanan.

Desember 2025: Tim penyidik melakukan verifikasi lapangan di Arab Saudi dan kembali memeriksa Yaqut pada 16 Desember.

8 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan seorang mantan staf khusus berinisial IAA sebagai tersangka.

Januari 2026: Pemeriksaan lanjutan dilakukan, sementara Yaqut belum dilakukan penahanan.

Februari 2026: Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

11–12 Maret 2026: KPK memanggil kembali Yaqut untuk pemeriksaan dan memutuskan melakukan penahanan.

Penyidik menduga terjadi perubahan skema pembagian kuota tambahan haji. Kuota yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler diduga dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus.

Menurut KPK, kebijakan tersebut diduga menyebabkan berkurangnya kesempatan bagi jemaah haji reguler yang telah lama mengantre. Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak terkait.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang, aset, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor negara.

Pernyataan KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami menilai penahanan diperlukan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, kamis (13/3).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain.

Usai menjalani pemeriksaan sebelumnya, Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik secara lengkap.

“Saya menyampaikan apa yang saya ketahui kepada penyidik,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Ia juga membantah adanya tindak pidana korupsi dalam kebijakan pembagian kuota tersebut dan menyatakan kebijakan yang diambil bertujuan mempertimbangkan aspek keselamatan dan pengelolaan jemaah.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

KPK juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Previous Post

Polri Siapkan Program Valet n’ Ride untuk Pemudik Sepeda Motor

Next Post

Soal Gugatan Lahan,Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Related Posts

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan
Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan
Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

18/09/2026
Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran
Hukum & Kriminal

Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran

13/09/2026
Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita
Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita

12/09/2026
Modus Pura-pura Temukan Bayi di Pati Terkuak, Polresta Pati : Ternyata Cucu Sendiri
Hukum & Kriminal

Modus Pura-pura Temukan Bayi di Pati Terkuak, Polresta Pati : Ternyata Cucu Sendiri

11/09/2026
Next Post
Soal Gugatan Lahan,Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Soal Gugatan Lahan,Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polisi Ingatkan Pengendara Hindari Pelanggaran Ini

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polisi Ingatkan Pengendara Hindari Pelanggaran Ini

4 bulan ago
LPPM Unhan RI Perkuat Jejaring Riset untuk Hadapi Tantangan Strategis Masa Depan

LPPM Unhan RI Perkuat Jejaring Riset untuk Hadapi Tantangan Strategis Masa Depan

3 bulan ago
Polrestabes Semarang Gelar TFG Pengamanan Laga PSIS Semarang vs Deltras Sidoarjo di Stadion Jatidiri

Polrestabes Semarang Gelar TFG Pengamanan Laga PSIS Semarang vs Deltras Sidoarjo di Stadion Jatidiri

8 bulan ago
Tersangka Pembunuhan Santriwati Ditangkap, Polres Kendal Ungkap Motif Pelaku

Tersangka Pembunuhan Santriwati Ditangkap, Polres Kendal Ungkap Motif Pelaku

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN