ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Redaksi by Redaksi
18/06/2026
in Hukum & Kriminal
0
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Blora, binnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di lokasi hiburan dangdut, Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga orang tersangka yang merupakan komplotan lintas wilayah berhasil diidentifikasi, di mana dua di antaranya kini telah diamankan.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang pemuda berinisial YAS, warga Kecamatan Todanan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K 3554 IP saat ditinggal menonton pertunjukan dangdut “Romansa” pada Kamis, 30 April 2026 malam.

Related posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Blora, membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut. Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Mei 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku dan barang bukti.

“Benar, anggota Polsek Todanan telah berhasil mengungkap perkara curanmor yang terjadi di area parkir hiburan masyarakat di Desa Ngumbul. Komplotan ini berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial MS (27) dan MA (32) yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42) warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” kata Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka MS dan MA saat ini ditahan di Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, untuk tersangka S saat ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Rembang dalam keterlibatan perkara tindak pidana lain.

Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama rekan-rekannya datang ke lokasi hiburan dangdut sekira pukul 20.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang berjarak sekitar 100 meter dari panggung utama dalam keadaan terkunci stang. Namun, saat hiburan selesai sekira pukul 22.30 WIB dan korban hendak pulang, sepeda motor sport tersebut sudah raib dari lokasi semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- dan langsung melapor ke Mapolsek Todanan.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini berbagi peran secara rapi dalam melancarkan aksinya. Tersangka S berperan sebagai penyedia sarana motor Honda Vario dan alat kejahatan berupa kunci T, sekaligus mengawasi situasi di lokasi target. Tersangka MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci dan membawa kabur motor korban, sedangkan tersangka MA bertugas membantu melangsir dan menjual barang hasil curian tersebut.

“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang sempat dihilangkan plat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, sebuah ponsel, serta satu set kunci T yang digunakan merusak kontak sepeda motor,” papar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan asal Pati ini diduga kuat merupakan spesialis curanmor lintas daerah. Selain beraksi di wilayah Kabupaten Blora, mereka diketahui juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah kabupaten tetangga, meliputi Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hms)

Tags: binnews.idBloraSindikat curanmor lintas wilayah
Previous Post

Danramil 16/Miri Buka Turnamen Voli Danramil Cup I, Kobarkan Semangat Sportivitas dan Persaudaraan

Next Post

Kapolres Brebes Sambangi Kediaman Ibu Kusmiah, Janda Penjaga Parkir Yang Gagalkan Aksi Pencurian RP3,6 Miliar

Related Posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari
Hukum & Kriminal

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan
Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan
Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

18/09/2026
Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran
Hukum & Kriminal

Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran

13/09/2026
Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita
Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita

12/09/2026
Next Post
Kapolres Brebes Sambangi Kediaman Ibu Kusmiah, Janda Penjaga Parkir Yang Gagalkan Aksi Pencurian RP3,6 Miliar

Kapolres Brebes Sambangi Kediaman Ibu Kusmiah, Janda Penjaga Parkir Yang Gagalkan Aksi Pencurian RP3,6 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang III TA 2025 Ditutup, Kasad Tekankan Prajurit Muda Harus Tangguh dan Berkarakter

Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang III TA 2025 Ditutup, Kasad Tekankan Prajurit Muda Harus Tangguh dan Berkarakter

8 bulan ago
Kasus Hogi–Arsita Dihentikan, Komisi III DPR RI Nilai Penetapan Tersangka Tidak Tepat

Kasus Hogi–Arsita Dihentikan, Komisi III DPR RI Nilai Penetapan Tersangka Tidak Tepat

8 bulan ago
MURI Anugerahkan Tiga (3) Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri

MURI Anugerahkan Tiga (3) Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri

2 tahun ago
Perkuat Ketahanan Wilayah, Kodam IV/Diponegoro Gelar MTT Katpuan Apkowil Tersebar TA 2026

Perkuat Ketahanan Wilayah, Kodam IV/Diponegoro Gelar MTT Katpuan Apkowil Tersebar TA 2026

3 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN