Semarang, binnews.id – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang menggelar kuliah umum bertema sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Sabtu (7/3/2026), di Aula Kampus STIKOM Semarang.
Kegiatan tersebut menghadirkan penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Doktor Danang Agung Nugroho, yang memberikan pemaparan terkait perubahan dan implementasi KUHP serta KUHAP terbaru kepada mahasiswa.
Dalam pemaparannya, Danang menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan diseminasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 serta Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami melakukan diseminasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait perubahan KUHP dan KUHAP yang baru agar masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat memahami serta meningkatkan kesadaran hukum,” ujar Danang, sabtu (7/3).
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah hadirnya Mekanisme Keadilan Restoratif, yang kini diatur secara lebih jelas dalam KUHAP baru.
Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor.
“Di KUHP dan KUHAP sebelumnya mekanisme ini belum diatur secara jelas. Kini restorative justice dijelaskan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” jelasnya.
Selain itu, paradigma hukum pidana juga mengalami perubahan dari pendekatan yang menitikberatkan pada penjeraan menuju pendekatan keadilan restoratif yang menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelapor dan terlapor.
Dalam KUHP baru juga diperkenalkan beberapa jenis pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai bentuk sanksi selain pidana penjara.

Sementara itu, Ketua STIKOM Semarang Dr.Hedy Rahmad, S.I.KOM., MH, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum tersebut sebagai bagian dari pembekalan wawasan hukum bagi mahasiswa.
“Kuliah umum ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus kerja sama yang baik antara STIKOM Semarang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut penting agar mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat akademik dapat memahami perubahan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap mahasiswa dapat memahami dan mengaplikasikan pengetahuan ini, serta ikut menyebarkan kesadaran hukum di masyarakat,” tambahnya.
Kuliah umum ini diikuti oleh dosen, karyawan, serta mahasiswa STIKOM Semarang dari berbagai semester sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di lingkungan kampus. (Hrd)











