SEMARANG – Kasus dugaan pengerusakan rumah secara bersama-sama terjadi di Jalan Halmahera No. 1, RT 006 RW 005, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur. Rumah milik pasangan Edy Martono, SH (64) dan Theresia Dharma Ratni (57) diduga dirusak oleh sekelompok orang atas perintah seseorang berinisial “S”, yang tak lain adalah tetangga korban sendiri, pada hari sabtu (10/5/25) sekira pukul 11.00 WIB.
Peristiwa tersebut mendorong korban untuk melapor ke Polrestabes Semarang pada Sabtu sore (10/5/2025), dengan didampingi kuasa hukumnya, Taufiqurahman, SH, MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil Kota Semarang. Laporan korban diterima oleh piket Reskrim Aiptu A. Wahyudi.
Menurut keterangan kuasa hukum, tindakan perusakan ini diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu:
“Barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
“Klien kami menjadi korban tindakan pengerusakan rumahnya yang dilakukan secara kolektif. Kami menduga kuat bahwa saudara ‘S’ adalah pihak yang menyuruh sekelompok orang untuk melakukan pengerusakan terhadap rumah milik klien kami,” tegas Taufiqurahman.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini menjadi langkah hukum awal untuk menegakkan keadilan bagi korban yang mengalami kerugian secara psikis, maupun material.