ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Diduga Potong Kompas, PT Brilian Berkah Abadi Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin Lengkap

Redaksi by Redaksi
08/07/2025
in Hukum & Kriminal
0
Diduga Potong Kompas, PT Brilian Berkah Abadi Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin Lengkap

Kab Semarang – Aktivitas penambangan galian C oleh PT Brilian Berkah Abadi di Jl.Karjan, Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang kini menjadi sorotan publik dan aparat. Pasalnya, perusahaan ini diduga kuat menjalankan operasi pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang lengkap sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Informasi ini mencuat saat tim jurnalis investigasi menanyakan langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Didik, yang mengaku sebagai Direktur Operasional PT Brilian Berkah Abadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Related posts

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

03/06/2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

03/06/2026

“Izin kami IUPK yang diterbitkan oleh ESDM Provinsi,” ujar Didik saat diwawancarai pada Senin (7/7/2025).

Namun, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Menurut ESDM, izin yang diajukan dan dilampirkan oleh PT Brilian Berkah Abadi bukanlah izin pertambangan, melainkan izin untuk kegiatan wisata agro.

“Izin utama yang diajukan PT Brilian Berkah Abadi adalah wisata agro. Kode KBLI-nya juga untuk kegiatan pariwisata, bukan pertambangan. Adapun pengajuan ke ESDM hanya berupa izin penjualan, bukan IUP pertambangan,” terang pejabat ESDM Provinsi Jateng.

Ilegal dan Menyalahi Regulasi

Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang sah dan lengkap, termasuk persetujuan teknis, AMDAL, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Melakukan penambangan hanya bermodal izin penjualan atau izin non-pertambangan, seperti wisata agro, merupakan tindakan ilegal dan berpotensi melanggar hukum.

Pasal 158 UU Minerba:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Dengan kata lain, jika terbukti benar, maka aktivitas PT Brilian Berkah Abadi bisa dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin (illegal mining) yang melanggar pidana.

Praktik Potong Kompas

Sumber dari kalangan pejabat pengawas tambang menyebutkan bahwa cara yang dilakukan PT Brilian Berkah Abadi menyerupai praktik “potong kompas” atau upaya menghindari prosedur perizinan resmi dengan cara menyamarkan kegiatan utama menggunakan izin sektor lain.

“Mereka buat izin wisata untuk mempermudah proses, tapi faktanya di lapangan yang dilakukan adalah penggalian dan pengangkutan material. Ini bisa masuk kategori penipuan perizinan dan pengelabuan administrasi negara,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum

Lembaga pemerhati lingkungan dan hukum pertambangan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang PT Brilian Berkah Abadi.

“Jika tidak ditindak, ini bisa menjadi preseden buruk dan membuka celah bagi perusahaan lain untuk melakukan hal serupa. Ini bentuk kejahatan lingkungan dan ekonomi yang nyata,” tegas Ketua LBH di Jateng

Permintaan Transparansi dan Moratorium Sementara

Publik berharap pemerintah daerah Kabupaten Semarang dan Dinas ESDM Jateng segera memberikan kejelasan status hukum atas kegiatan perusahaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka operasi tambang wajib dihentikan sementara (moratorium) dan diaudit secara menyeluruh.

Catatan Redaksi:
Tim kami masih berupaya menghubungi pihak PT Brilian Berkah Abadi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Jika perusahaan bersedia memberikan dokumen resmi dan transparansi terkait izin, kami akan mempublikasikan klarifikasinya.

Tags: ESDM Provinsi JatengGalian CKab semarangPotong kompasPT Brilian Berkah Abadi
Previous Post

Pelemparan Batu Terhadap KA Sancaka: Penumpang Wanita Luka, KAI Kecam Keras Aksi Vandalisme

Next Post

Panglima TNI Kawal Langsung Panen Tebu Untuk Swasembada Gula Nasional

Next Post
Panglima TNI Kawal Langsung Panen Tebu Untuk Swasembada Gula Nasional

Panglima TNI Kawal Langsung Panen Tebu Untuk Swasembada Gula Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan

1 tahun ago
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Klaten dan PSHT Gelar Baksos dan Berbagi Bansos

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Klaten dan PSHT Gelar Baksos dan Berbagi Bansos

12 bulan ago
Gladi Posko Latihan Angkasa Yudha 2024 Usai, MenujuTahapan Berikutnya di Seskoau

Gladi Posko Latihan Angkasa Yudha 2024 Usai, MenujuTahapan Berikutnya di Seskoau

2 tahun ago
TNI AL dan Warga Bersama Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

TNI AL dan Warga Bersama Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN