Jakarta, binnews.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu isu krusial yang mencuat adalah wacana untuk mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah banyak masukan dari publik terkait posisi pejabat BUMN yang selama ini menimbulkan polemik.
“Banyak masukan mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).
Sebagai informasi, Pasal 9G UU No. 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2023 tentang BUMN menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Padahal, dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penyelenggara negara didefinisikan sebagai pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta jabatan lain yang memiliki fungsi strategis. Mereka diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Selain itu, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah berwenang untuk mengawasi dan memeriksa penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Polemik UU BUMN
Perubahan status pejabat BUMN melalui UU No. 1/2025 sebelumnya menuai pro dan kontra. Salah satu dampaknya, kerugian di perusahaan pelat merah tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, sehingga penanganannya tidak bisa langsung menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi.
Terkait hal tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa meskipun status pejabat BUMN diubah, penegakan hukum tetap berlaku.
“Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan [tindakan hukum], apalagi kalau dilakukan atas itikad buruk,” tegas Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) malam.
Ia memastikan bahwa aparat penegak hukum tetap dapat menindak direksi maupun komisaris BUMN jika terbukti melakukan korupsi, sehingga tidak ada pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.
Jika revisi UU BUMN ini disahkan, maka direksi dan komisaris BUMN kembali masuk kategori penyelenggara negara. Hal ini membuka peluang KPK untuk kembali mengawasi dan memeriksa mereka secara langsung, guna memperkuat sistem pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN.
(Red)











