ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jakarta

Revisi UU BUMN Dibahas, KPK Bisa Kembali Periksa Direksi dan Komisaris Pelat Merah

Redaksi by Redaksi
25/09/2025
in Jakarta
0
Revisi UU BUMN Dibahas, KPK Bisa Kembali Periksa Direksi dan Komisaris Pelat Merah

Jakarta, binnews.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu isu krusial yang mencuat adalah wacana untuk mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah banyak masukan dari publik terkait posisi pejabat BUMN yang selama ini menimbulkan polemik.

Related posts

MENLUA RI SUGIONO MENGECAM KERAS SERANGAN TERHADAP PRAJURIT TNI UNIFIL DI LEBANON

MENLUA RI SUGIONO MENGECAM KERAS SERANGAN TERHADAP PRAJURIT TNI UNIFIL DI LEBANON

31/03/2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

20/03/2026

“Banyak masukan mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).

Sebagai informasi, Pasal 9G UU No. 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2023 tentang BUMN menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Padahal, dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penyelenggara negara didefinisikan sebagai pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta jabatan lain yang memiliki fungsi strategis. Mereka diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah berwenang untuk mengawasi dan memeriksa penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Polemik UU BUMN

Perubahan status pejabat BUMN melalui UU No. 1/2025 sebelumnya menuai pro dan kontra. Salah satu dampaknya, kerugian di perusahaan pelat merah tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, sehingga penanganannya tidak bisa langsung menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa meskipun status pejabat BUMN diubah, penegakan hukum tetap berlaku.

“Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan [tindakan hukum], apalagi kalau dilakukan atas itikad buruk,” tegas Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) malam.

Ia memastikan bahwa aparat penegak hukum tetap dapat menindak direksi maupun komisaris BUMN jika terbukti melakukan korupsi, sehingga tidak ada pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.

Jika revisi UU BUMN ini disahkan, maka direksi dan komisaris BUMN kembali masuk kategori penyelenggara negara. Hal ini membuka peluang KPK untuk kembali mengawasi dan memeriksa mereka secara langsung, guna memperkuat sistem pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN.

(Red)

Previous Post

Menkeu Purbaya: Pemerintah Tidak Akan Tambah Utang Terlalu Besar, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Bazar Murah Warnai HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro di Semarang

Next Post
Bazar Murah Warnai HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro di Semarang

Bazar Murah Warnai HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro di Semarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang III TA 2025 Ditutup, Kasad Tekankan Prajurit Muda Harus Tangguh dan Berkarakter

Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang III TA 2025 Ditutup, Kasad Tekankan Prajurit Muda Harus Tangguh dan Berkarakter

2 bulan ago
Musibah di Pantai Drini, Jogja: 13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Terseret Arus

Musibah di Pantai Drini, Jogja: 13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Terseret Arus

1 tahun ago
Ogroseno Soroti Potensi Kriminalisasi dalam Kasus Botok–Teguh, Tekankan Prinsip Proporsionalitas Penegakan Hukum

Ogroseno Soroti Potensi Kriminalisasi dalam Kasus Botok–Teguh, Tekankan Prinsip Proporsionalitas Penegakan Hukum

2 bulan ago
KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami atas Dugaan Korupsi

KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami atas Dugaan Korupsi

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN