Jakarta, binnews.id — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam pelaksanaan ADTT, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan perkara. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya kepercayaan publik dan citra Polri.
Hasil sementara ADTT kemudian digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat untuk merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman guna menjamin kelancaran dan objektivitas pemeriksaan lanjutan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT, Polda DIY menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman. Sertijab akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. (red)











