Semarang, binnews.id – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah oleh Pengacara Demak, Choirun Nidzar Alqodari, SH, Kamis (12/2/2026) malam.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) Nomor: STPA/233/II/2026/Ditreskrimsus, yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah sekitar pukul 21.55 WIB.
Pelapor dalam aduan tersebut adalah Choirun Nidzar Alqodari, SH, warga Demak, Jawa Tengah. Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pengguna akun media sosial bernama “Pasopati”.
Dalam surat penerimaan aduan disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah pada Rabu, 12 Februari 2026. Pelapor menduga terdapat unggahan atau pernyataan melalui media sosial yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.
Serahkan Proses ke Penyidik
Nidzar menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas nama baik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik dan berharap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nudzar, Kamis (12/2).
Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak akun yang dilaporkan. (Hrd)











