Pati, binnews.id – Pelarian panjang Ashari (52), pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran, Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, akhirnya berakhir setelah tim gabungan Polresta Pati dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka pada Kamis dini hari (7/5).
Ashari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Setelah status tersangka ditetapkan, yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan memilih melarikan diri sejak 4 Mei 2026.
Berdasarkan informasi kepolisian, selama dalam pelarian tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat. Sejumlah daerah yang disebut menjadi tempat persembunyian antara lain Kudus, Bogor, Jakarta, Solo hingga Wonogiri.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut melibatkan tim gabungan guna memastikan tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati mencuat dan viral di media sosial. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh serta memberikan perlindungan kepada para korban.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama juga telah mengambil langkah administratif terhadap pondok pesantren terkait, termasuk penghentian sementara penerimaan santri baru dan rekomendasi pencabutan izin operasional apabila ketentuan yang diberikan tidak dipatuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun unsur pidana tambahan dalam perkara tersebut. (Hd)

















