ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Rilis Kasus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi, 215 Tabung Gas Disita

Redaksi by Redaksi
22/07/2026
in Hukum & Kriminal
0
Polresta Banyumas Rilis Kasus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi, 215 Tabung Gas Disita

Banyumas, binnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk kemudian diperjualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 wib.

Related posts

Kurang dari 3 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan

Kurang dari 3 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan

29/07/2026
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

24/07/2026

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang laki laki berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka. Ia diduga mengoplos dan memperjualbelikan LPG bersubsidi secara melawan hukum.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengoplosan LPG subsidi di lokasi tersebut.

“Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas mendapati adanya aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tabung yang telah diisi ulang tersebut selanjutnya dijual dengan harga LPG nonsubsidi sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dalam pengungkapan ini, petuhas turut menyita barang bukti antara lain 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi lainnya, delapan alat suntik atau alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.430.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman penjara enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Sementara itu Aris Irmi, Sales Area Manager Tegal PT. Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah menyampaikan apresiasinya kepada Polresta Banyumas. Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran khususnya di kasus ini, serta memberikan sanksi kepada agen yang bersangkutan sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

Senada, Saptono Purwo Pranggoro, ST, MT selaku Kasi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan juga mengapresiasi kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Pihaknya sangat menyayangkan terjadinya hal hal seperti ini. Ia menjelaskan bahwa di masing masing Kabupaten sebetulnya sudah ada tim untuk melaksanakan pemantauan, baik harga maupun pemantauan distribusi, kita juga mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa barang itu ada di setiap tahunnya untuk tingkat kabupaten di Pemerintah Kabupaten.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta juga menyampaikan beberapa imbauan. “Kepada seluruh pengelola pangkalan dan agen Elpiji bersubsidi agar kiranya dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta tidak menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pada masyarakat, agar lebih teliti dalam membeli tabung LPG non subsidi dan memastikan keaslian segel serta takaran isi tabung guna menghindari kerugian maupun risiko kecelakaan akibat proses penyuntikan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan,” tutup Kombes Pol Petrus Silalahi pada press conference yang digelar hari Selasa (21/7/26) di gedung Satreskrim Polresta Banyumas tersebut.

(Hms)

Tags: 215 tabung gas di sitaBanyumasPengoplosan lpg bersubsidi
Previous Post

Jangan Tunda Kewajiban Anda! Nikmati Kemudahan dan Pendampingan Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng Saat Mengurus STNK di Samsat Semarang 2

Next Post

Danramil 03 Serengan Terjun Langsung & Semangati Satgas TMMD, Ormas, Warga Dalam Pengecoran Begesteng Sasaran Saluran Air

Next Post
Danramil 03 Serengan Terjun Langsung & Semangati Satgas TMMD, Ormas, Warga Dalam Pengecoran Begesteng Sasaran Saluran Air

Danramil 03 Serengan Terjun Langsung & Semangati Satgas TMMD, Ormas, Warga Dalam Pengecoran Begesteng Sasaran Saluran Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Lebih dari Sekadar Petugas, Duta Pelayanan Jadi Pendamping Warga Urus STNK di Samsat Semarang 2

Lebih dari Sekadar Petugas, Duta Pelayanan Jadi Pendamping Warga Urus STNK di Samsat Semarang 2

3 bulan ago
Hasil Sidang Isbat: Ramadan 1447 H Resmi Dimulai 19 Februari 2026

Hasil Sidang Isbat: Ramadan 1447 H Resmi Dimulai 19 Februari 2026

5 bulan ago
Peroleh Dukungan Gubernur, Legislatif dan Menkop, Dekopinwil Jateng Gelar Muswil di Gradhika Bhakti Praja

Peroleh Dukungan Gubernur, Legislatif dan Menkop, Dekopinwil Jateng Gelar Muswil di Gradhika Bhakti Praja

9 bulan ago
Kodam IV/Diponegoro Terima Kendaraan Khusus Jeep 4×4 Maung MV3 dari Kemhan RI

Kodam IV/Diponegoro Terima Kendaraan Khusus Jeep 4×4 Maung MV3 dari Kemhan RI

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN