Jakarta, binnews.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pembenahan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah di Provinsi Jawa Tengah, khususnya terkait keselarasan usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan dokumen perencanaan resmi.
Dalam kegiatan supervisi bersama Pemerintah Kota Semarang di Balai Kota Semarang, Selasa (31/3), KPK mengingatkan bahwa sektor perencanaan anggaran masih menjadi salah satu area yang memerlukan perhatian serius dalam upaya pencegahan korupsi.
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengusulan Pokir DPRD.
“Kami selalu mengingatkan legislatif untuk berhati-hati dalam mengusulkan pokir, yang sering kali modusnya persis seperti perkara yang pernah kami tangani,” tegas Azril, rabu (1/4).
KPK juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dalam pengelolaan belanja hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial.
Upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem pencegahan yang tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga pada integritas individu di setiap perangkat daerah.
Capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang tahun 2025 yang berada di angka 70,29 turut menjadi perhatian bersama. Posisi tersebut menempatkan Kota Semarang pada peringkat ke-33 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sehingga menjadi momentum untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan.
Walikota Semarang, Agustina, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan kondisi tersebut sebagai pijakan perbaikan.
“Ini menjadi momentum untuk menyatukan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipercaya seluruh warga,” ucap Agustina.
KPK Perkuat Peran Inspektorat: Pengawasan Harus Menyentuh Kondisi Nyata
Pada hari kedua kegiatan di Jawa Tengah, KPK mengumpulkan seluruh jajaran Inspektorat kabupaten/kota dan menekankan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam deteksi dini.
KPK mendorong agar fungsi pengawasan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mampu memastikan kesesuaian implementasi program di lapangan.
Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Arief Rachman, menegaskan pentingnya pendekatan tersebut.
“Peran inspektorat sangat penting untuk mendeteksi dini demi mencegah perbuatan melawan hukum di lingkungan pemda,” ucap Arief.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengingatkan sejumlah area yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta manajemen kepegawaian.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai Inspektorat memiliki peran strategis dalam memahami potensi risiko sekaligus menjadi contoh penerapan integritas di lingkungan pemerintahan.
Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah di Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Red)











