Jakarta, binnews.id — Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai proses penanganan perkara menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap kasus.
Dalam keterangannya, Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dan unsur pengawasan internal Polri, agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas.
Ia juga meminta agar seluruh tahapan administrasi penyidikan dilakukan secara cermat, termasuk kelengkapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta dokumen pendukung lainnya, guna memperkuat proses penegakan hukum. Pernyataan ini selaras dengan laporan media mengenai sikap Komisi III yang mengawal serius perkembangan kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas kerja profesional dalam mengusut kasus ini. Kami mendukung proses hukum dilanjutkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Habiburokhman dalam pernyataannya, Rabu (18/3/2026).

Menurut dia, ketelitian dalam aspek prosedural menjadi bagian penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan celah dalam proses pembuktian maupun upaya hukum lanjutan. Karena itu, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya profesionalitas penyidik dan ketepatan administrasi hukum sejak awal proses.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI juga menggelar rapat khusus pada Rabu sore untuk membahas perkembangan penanganan kasus tersebut. Sejumlah laporan media menyebut forum itu menjadi bagian dari langkah pengawasan parlemen, dan berkembang menjadi pembentukan tim khusus atau panitia kerja untuk mengawal proses hukum kasus Andrie Yunus.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus memantau jalannya penanganan perkara agar proses hukum berlangsung objektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam pelaksanaannya, Komisi menekankan bahwa penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta hukum.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri sebelumnya memicu perhatian luas publik dan masyarakat sipil. Karena itu, pengusutan secara terbuka dan profesional dinilai penting untuk menjawab tuntutan keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Red)











